Oleh: Muhammad Fairuzabadi
email: fairuz@upy.ac.id
Pendahuluan
Menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip Trade Union (Serikat Pekerja) secara sederhana sejak tahun 1945 sampai tahun Setelah Kongres PGRI tahun 1973, PGRI hanya merupakan organisasi profesi lengkap dengan Kode etik yang dicetuskan pada Kongres PGRI Sebelum tahun 1973, pengurus PGRI di berbagai tingkat dan daerah berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. Selanjutnya PGRI berjuang meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pada saat itu Ketua Umum PGRI (alm. ME Subiadinata) ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Ketua Panitia Penyusunan Gaji Pegawai Negeri.
Pada tahun 1990 PGRI telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sebagai organisasi Serikat Pekerja dengan SK Menaker No. 197/Men/1990 tanggal 5 April Namun demikian pada saat itu PGRI belum dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi Serikat Pekerja karena kondisi politik belum memungkinkan.
Pada Kongres PGRI XVIII di Bandung tahun 1998 diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan. Keputusan ini sangat tepat dan sesuai dengan semangat era reformasi di mana demokrasi telah mulai berjalan dan masyarakat, termasuk anggota PGRI, bebas mengeluarkan pendapat dan pandangan masing-masing. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja di Depnaker (SK Menaker No. Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
Lanjutkan membaca