Oleh: Muhammad Fairuzabadi
email: fairuz@upy.ac.id
Pendahuluan
Sebagai organisasi perjuangan, PGRI merupakan perwujudan wadah bagi para guru untuk selalu berjuang dan berjuang dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak azasi guru baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi keguruan. Lewat wadah ini, PGRI berjuang untuk mewujudkan misi hak-hak guru, kesejahteraan guru, dan profesionalitas guru.

Semua perjuangan dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk yang konstitusional, prosedural, dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan sejahtera dalam pergaulan bermasyarakat dan bernegara dengan mengedepankan profesionalitas sebagai tenaga profesi bidang pendidikan. PGRI secara konsisten dan konsekuen terus menerus memperjuangkan kesejahteraan guru baik lahir maupun batin, baik material dan nonmaterial agar mereka dapat memperoleh kepuasan kerja yang didukung oleh imbalan jasa yang memadai, rasa aman dalam bekerja, lingkungan kerja yang kondusif, pergaulan antarpribadi yang baik dan sehat, serta memperoleh pengembangan diri dan karir
Prinsip Perjuangan PGRI

Prinsip Perjuangan PGRI Sebagai berikut:
- Segenap pengurus dan anggota PGRI harus memiliki kemurnian perjuangan. Artinya, seluruh pengurus dan anggota PGRI dalam menjalankan kiprah perjuangannya bersungguh‑sungguh; dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI serta program‑program kerja PGRI yang telah diputuskan melalui kongres, konferda, konkerda, konfercab, dan konkercab.
- Segenap pengurus dan anggota PGRI dalam melakukan perjuangan mengutamakan kepentingan organisasi dan kepentingan anggota sejalan dengan aspirasi, kehendak, tuntutan dan kebutuhan anggota PGRI di atas segala‑galanya. Dengan mengutamakan kepentingan organisasi dan anggota, perjuangan PGRI akan mendapatkan dukungan dan berarti menguatkan perjuangan untuk menuju sukses.
- Segenap pengurus dan anggota PGRI dalam melakukan perjuangan mengedepankan nilai‑nilai solidaritas dan setia kawan serta kekompakan dan keharmonisan; sekaligus melakukan sharing secara sinergis dengan berbagai elemen masyarakat dalam memecahkan bersama‑sama persoalan‑persoalan pendidikan.
- Segenap pengurus dan anggota PGRI dalam melakukan perjuangan mengedepankan nilai‑nilai profesionalitas dengan menegakkan kaidah ilmiah yang berbasiskan ilmu pengetahuan dan bertumpu pada upaya peningkatan mutu tenaga pendidikan pada khususnya dan umumnya mutu pendidikan.
Fokus Perjuangan
Garis perjuangan PGRI difokuskan pada aspek:
- peningkatan kinerja organisasi,
- peningkatan profesionalisme guru,
- pemberdayaan potensi PGRI,
- peningkatan kesejahteraan, dan
- peningkatan peran serta PGRI terhadap masyarakat.

Titik fokus perjuangan PGRI adalah pemberdayaan guru sehingga guru dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan penuh tanggung jawab, penuh loyalitas dan dedikasi sehingga dapat melakukan tugas profesionalnya itu sesuai dengan prinsip‑prinsip profesional dalam pembimbingan, pengajaran dan pelatihan terhadap peserta didik sejalan dengan tuntutan kemajuan dan peradaban.
Strategi Perjuangan PGRI
Strategi yang harus ditempuh PGRI adalah memahami tantangan yang dihadapi dan melakukan kesiapan dengan mencari jawab terhadap tantangan yang dihadapi dengan mengantisipasi dan beradaptasi terhadap tuntutan perubahan.

PGRI juga harus memahami kebutuhan tenaga kendidikan khususnya guru dengan mengakselerasi dan mengembangkan hasil, proses, dan layanan yang lebih baik berupa pelayanan prima. Memahami dan mengetahui persaingan dunia pendidikan dengan menjadi lebih cakap belajar dari pesaing dan mitra kerja yang bergerak dalam lapangan pendidikan, bukan lagi berhadap‑hadapan, saling menyalahkan, apalagi bermusuhan.

Strategi dasar dalam reformasi organisasi sebagai organisasi perjuangan adalah meningkatkan kualitas komunikasi organisasi dan peningkatan keberdayaan sumber daya manusia organisasi dalam berbagai jenjang. Untuk mewujudkan amanat tersebut, PGRI menggunakan empat strategi dasar dengan metode:
- intensifikasi silaturahmi secara vertikal, horizontal, dan diagonal baik internal maupun eksternal,
- optimalisasi kemitraan secara seimbang dengan berbagai pihak terkait atas dasar saling menghormati,
- aktualisasi program kerja yang lebih berpusat pada hak dan martabat anggota,
- transparansi manajemen organisasi dalam berbagai tingkatan organisasi.
Beberapa Catatan Hasil Perjuangan PGRI Seja Era Reformasi
Berikut ini hasil perjuangan PGRI (Soebagyo Brotosedjati)
Tahun 1999
- Juni 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan RCTI dengan sponsor B-29 dapat memberikan bantuan kepada + 200 orang guru masing-masing Rp. 1.000.000,00.
- 8 November 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan UNIVERSITAS TERBUKA yang mendapat dana dari Menko Kesra bagi 1.000 orang guru untuk program D2 SD dan 1.000 orang anak guru yang kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri.
- Melaksanakan advokasi kepada Presiden (BJ. Habibie) dan desakan ke DPR-RI yang kemudian membuahkan hasil berupa seluruh pegawai negeri mendapat tambahan tunjangan penghasilan sebesar Rp 155.250,00
Tahun 2000

- Mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Megawati Soekarno Putri). Pengurus Besar PGRI mengajukan agar Anggaran Pendidikan dinaikkan menjadi 25%.
- Advokasi dengan Mendiknas dengan substansi yang sama.
- Advokasi dengan Ketua/Pimpinan DPR-RI substansi sama dengan yang diajukan kepada Presiden.
- Karena anggaran pendidikan pada zaman Suharto + 9%, pada masa BJ. Habibie dijanjikan 20%, tapi pada masa KH. Abdurahman Wahid anggaran pendidikan hanya 3,8 %, yang kemudian memicu Pengurus Besar PGRI untuk berjuang lebih intensif.
- Pengurus Besar PGRI membuat satuan tugas yang dikenal “KOMITE PERJUANGAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN GURU” disingkat KP2KG. Satgas ini bertugas secara khusus dan intensif untuk memperjuangkan kesejahtraan guru melalui berbagai pendekatan dan cara.
- Dengan KP2KG, Pengurus Besar PGRI mengadakan advokasi ke Wakil Presiden (Megawati Sukarno Putri), Mendiknas, BAPPENAS, Pimpinan DPR-RI dan 10 Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang nyata kepada PGRI.
- KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada KP2KG tingkat I dan II bahkan sampai anggota agar memperjuangkan isu yang telah dirumuskan secara Nasional dengan tema “GURU MENGGUGAT”.
Tahun 2001
- Keluarnya Keppres 64/2001 tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan kenaikan tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai Januari 2001. Kondisi ini cukup memicu para guru di daerah untuk menuntut pembayaran rapel gaji. PB PGRI melakukan pemantauan aksi-aksi di daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak Departemen Keuangan, Depdiknas, Menko Kesra agar pembayaran rapel guru dapat dibayarkan dengan segera. Peristiwa ini telah memberikan shock therapy bagi para pimpinan di daerah dan selanjutnya memberikan hasil yang cukup baik.
- Melalui kerjasama dengan Ditjen Dikdasmen (Direktorat Tenaga Kependidikan) dihasilkan adanya bantuan subsidi bagi guru-guru swasta masing-masing Rp.75.000,- dengan total dana + Rp. 500 miliyar. Dalam pelaksanaannya PGRI di semua tingkatan diikutsertakan dalam komite pengelolaan.
- Menjelang Hari Guru Nasional 2001, dalam kesempatan audiensi dengan Presiden RI (Megawati Sukarno Putri) disampaikan berbagai kenyataan penderitaan kesejahteraan guru di daerah terutama daerah terpencil. Beliau memberikan tanggapan yang positif, dan kemudian diungkapkan dalam pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional 25 Nopember 2001 di Istana Negara. d. Sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden diadakan audiensi dengan MenPAN dan kemudian diadakan satu lokakarya khusus bertempat di Kantor Menpan. Lokakarya itu membahas kemungkinan pengembangan satu sistem Renumerasi Guru.
Tahun 2002
- Pengurus Besar PGRI terus mendorong pemerintah dan DPR agar semua komitmen yang telah dinyatakan di tahun 2001 segera direalisasikan.
- Menjelang sidang tahunan MPR, PB-PGRI melalukan lobi dan advokasi dengan berbagai unsur di DPR dan MPR dalam kaitan dengan amandemen UUD 45. Hasil yang dicapai ialah adanya amandeman pasal 31 UUD 1945 termasuk hal yang berkenaan dengan anggaran pendidikan.(pasal 31 ayat 4).
- PB-PGRI terus memperjuangkan agar otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan memposisikan pendidikan dan guru sebagai prioritas utama pembangunan baerah dalam kerangka kesatuan nasional. Guru dan tenaga kependidikan lainnya diupayakan berada dalam kendali nasional tanpa melawan arus semangat otonomi daerah.
- Bekerjasama dengan Dikdasmen telah terjadi kesepakatan bersama Perum DAMRI yang isinya memberikan keringanan berupa potongan harga bagi para guru yang menggunakan jasa angkutan DAMRI. Masih terus diupayakan adanya kerjasama dan bantuan dari perusahaan angkutan lainnya.
- PB PGRI terus secara aktif bersama Depdiknas dalam upaya reformasi pendidikan nasional dalam berbagai aspek dan dimensi. f.Dengan dukungan dari Ditjen Dikdasmen, mulai tahun 2003 akan dilaksanakan pemberdayaan LKBH PGRI sebagai wahana pemberian perlindungan dan pembelaan hukum bagi para guru. Bersama dengan Depdiknas, Depag, Kantor Menpan, dan BKN sedang dikembangkan satu sistem kenaikan pangkat para guru yang lebih berkeadilan dari unsur pangkat, jabatan, golongan/ruang, dan tunjangan.
UU 20/2003 Tentang Sisdiknas
Hak pendidik dan tenaga kependidikan:
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan
- penghargaan
- pembinaan karier
- perlindungan hukum
- promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi
UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
- Hak Guru:
- penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos:
- gaji pokok
- tunjangan melekat pada gaji:
- tunjangan isteri/suami
- tunjangan anak
- tunjangan beras
- penghasilan lain:
- tunjangan fungsional
- tunjangan khusus
- maslahat tambahan:
- tunjangan pendidikan
- asuransi pendidikan
- beasiswa
- penghargaan
- kemudahan untuk pendidikan anaknya
- bentuk lain
- penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos:
- Batas usia pensiun 60 tahun
- Beban mengajar 24 jam
Pasal 41 UU No. 14/2005
- Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
- Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
- Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42 UU No. 14/2005
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
- menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- memberikan bantuan hukum kepada guru;
- memberikan perlindungan profesi guru;
- melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
- memajukan pendidikan nasional.
Menggugat UU APBN karena bertentangan dengan UUD 1945
- Tahun 2006: menang –> pemerintah membangkang
- Tahun 2007: menang –> pemerintah membangkang
- Tahun 2008: menang –> pemerintah patuh, RAPBN 2009 alokasikan 20%
Permendiknas No. 18 Tahun 2007
Lahir karena desakan PGRI untuk mengatur sertifikasi Guru dalam Jabatan (portofolio )
PP 74 Tahun 2008
Pasal 66: Guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dpt mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
- Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
- Mempunyai gol IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan gol IV/a.
Perpres 52 Tahun 2009
Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik
- Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didik Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pasal 37 PP 74/2008)
- Guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya, dan sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan perundang-undangan. (Pasal 39 PP 74/2008)
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
- Guru berhak mendapat perlindungan dlm melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi preofesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dgn kewenangan masing-masing (Ayat 1 Pasal 40 PP 74/2008).
- Berupa: Hukum, Profesi, dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (Ayat 2 Pasal 40 PP 74/2008).
Perpres 52 Tahun 2009
Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi. Tambahan penghasilan diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Besarnya tambahan penghasilan Guru adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Salut sih sama perjuangan guru guru yang rela menempuh jarak jauh, tinggal jauh dari keluarga, ninggalin kota dan hidup di pelosok cuma demi membagi ilmu dan mengajarkan serta mencerdaskan anak anak bangsa ini