PGRI Sebagai Organisasi Profesi

Oleh: Muhammad Fairuzabadi
email: fairuz@upy.ac.id

Organisasi Profesi Guru

Pengertian Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi guru berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi dan guru. Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi, diantaranya sebagai berikut:

  • Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama
  • Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) didampingi istri Franka Franklin (kanan) dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kiri) memakai jaket PGRI saat acara puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019. ANTARA

Di samping itu, organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh: Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu, belajar bersama anak-anak SD.

Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan ketrampilan tertentu pula.

Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan professional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus.

Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.

Organisasi Profesi Guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Ciri-ciri Organisasi Profesi

Menurut Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH (1998), organisasi profesi memiliki ciri-ciri;

  1. umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama;
  2. misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi; dan
  3. kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

Selain dibentuk oleh guru, berbadan hukum, bersifat independen, memiliki fungsi dan tujuan yang jelas untuk kepentingan para guru, serta dibentuk sesuai peraturan peRundangan, organisasi profesi guru juga harus memiliki kode etik dan memiliki Dewan Kehormatan untuk menegakkan kode etik. Selain itu juga harus memiliki lembaga (LKBH) untuk membela dan melindungi guru.

Syarat Organisasi Profesi Guru

Menurut draft perubahan PP 74/2008 tentang Guru pasal 44 (3) disebutkan, bahwa Organisasi profesi guru harus memenuhi syarat ;

  1. Keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan Kabupaten/Kota Minimal 25% dari jumlah Guru di wilayah yang bersangkutan;
  2. Kepengurusannya berada di Pusdat dan disemua Provinsi serta minimal 75 % di Kabupaten/Kota;
  3. Memiliki Kode Etik yang mengikat perilaku guru dalam tugas keprofesionalannya;
  4. Memiliki Dewan Pusat Kehormatan Guru sampai di Tingkat Kabupaten/Kota.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim berkunjung ke kantor Pengurus Besar PGRI di Gedung Guru Indonesia, Tanah Abang III Jakarta Pusat, Jumat pagi. (4/9/2020)

Guru sebagai sebuah profesi haruslah mempunyai komitmen semakin meningkatkan eksistensi profesi tersebut. Meski secara resmi guru diakui sebagai sebuah profesi pada Tahun 2005 bersamaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Guru dan Dosen, namun tentu saja jauh sebelum itu guru sudah eksis bahkan ikut aktif dalam berjuang demi kemerdekaan negeri ini. Oleh karena itu, guru bukanlah “ kekuatan tak bergigi “ tetapi justru merupakan suatu modal yang paling besar dalam kemajuan bangsa ini. Hal inilah yang mendorong diperlakukannya organisasi profesi guru yang menghimpun kekuatan tadi sehingga dapat tersalurkan, dapat menjadi semakin besar, dan pada akhirnya dapat mempermudah tercapainya tujuan besar guru.

Seiring bergeraknya bangsa ini ke era reformasi, turut memberi angin segar terhadap bermunculannya organisasi guru. Jika masa sebelum reformasi, guru hanya mengenal organisasinya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini organisasi guru serta organisasi yang banyak melibatkan guru telah menjamur. Hal ini berdampak positif terhadap variasi pilihan guru dalam menghimpun diri. Selain itu, organisasi guru yang berharap tetap eksis akan semakin memacu diri untuk lebih baik sehingga mampu memberi suatu yang memang dibutuhkan dan diharapkan oleh guru. Organisasi guru yang hanya ada namanya saja di suatu wilayah karena diisi oleh pengurus yang asal-asalan tentu sedikit demi sedikit akan ditinggalkan oleh guru. Asal-asalan maksudnya : asal pilih, asal masuk, asal ikut, asal ada, dan asal duduk.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen secara eksplisit, lugas dan jelas bahwa seorang guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru. Hal ini tentu saja tidak sekedar guru aturan yang harus dijalankan oleh seorang guru, namun dimaksudkan agar guru tersebut lebih meyakinkan dalam meningkatkan kompetensinya, dan agar profesi guru yang disandangnya lebih bermartabat, serta berkenaan dengan terjaminnya kesejahteraan guru. Organisasi profesi guru harus mampu meyakinkan bahwa semua harapan guru dan Undang-Undang dapat direalisasikan. Apabila organisasi profesi guru yang yang beranggotakan guru sebagai orang-orang terdidik dan terpelajaran, tentu akan semakin besar resistensinya terhadap kualitas organisasi tersebut. Namun demikian, dari sekian banyak organisasi guru saat ini, tentu saja PGRI merupakan organisasi guru yang paling siap, baik regulasi maupun jaringan untuk menjadi organisasi profesi guru.

Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Guru

Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:

  1. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia.
  2. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
  3. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).

Sedangkan bentuk organisasi profesi guru begitu ber\variasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada empat bentuk organisaasi profesi guru, yaitu:

  1. Berbentuk persatuan (union), misalnya: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ausrtalian Education Union (AUE), Singapore Teachers’ Union (STU), Sabah Teachers Union (STU).
  2. Berbentuk federasi (federation) misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
  3. Berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
  4. Berbentuk asosiasi (association) misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA), dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA).

Sedangkan ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan

  1. Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll);
  2. Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta);
  3. Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll);
  4. Jender (Pria, Wanita);
  5. berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.

Jenis-Jenis Organisasi Profesi Guru

Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, ada lagi organisasi profesional resmi di bidang pendidikan yang harus kita ketahui juga yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dan lain-lain.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar atau kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi atau perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas. Menurut Mangkoesapoetra MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.

Pelatihan di tingkat MGMP menjadi salah satu sarana guru untuk meningkatkan kompetensi mengelola pembelajaran

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.

Pembukaan Munas ISPI VII (dari kiri : Prof. Dr. Soedijarto, M.A. (ketua dewan pembina), Prof. Drs. H. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D (ketua munas ISPI VII), Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd.(ketua umum ISPI), Prof. Dr. Warsono, M.S. (Rektor UNESA)

Kelompok Kerja Guru (KKG)

KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran.

Fungsi Organisasi Profesi Guru

Fungsi Pemersatu

PGRI mempersatukan seluruh Guru Indonesia

Fungsi pemersati adalah dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.

Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional membentuk organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.

Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional

Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 3; ayat 4 dinyatakan bahwa: “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.

Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Pembelajaran Digital yang merupakan PKB Berbasis PKP dihadiri segenap Pengurus Provinsi PGRI Jateng XXII dan  guru  se Jateng dalam rangka HUT Ke 74 PGRI Jateng dan HGN 2019. Pelatihan berlangsung di lantai 3 Aula PGRI Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (16/11).

Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Peningkatan kemampuan professional juga terkait dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu:

  •  Program Terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 
  • Program Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah: Penataran tingkat nasional  dan wilayah, Supervisi yang dilaksanakan oleh pejabat terkait, Pembinaan dan pengembangan sejawat, Pembinaan dan pengembangan individual.

Fungsi dan Kewenangan PGRI Terhadap Guru

Fungsi PGRI

Fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 ayat 2), yaitu :

  1. Memajukan profesi.
  2. Meningkatkan kompetensi.
  3. Meningkatkan karier.
  4. Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
  5. Memberikan Perlindungan Profesi.
  6. Meningkatkan kesejahteraan.
  7. Melaksanakan pengabdian masyarakat.

Kewenangan PGRI

Pada Tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada Tahun 2005, ditetapkannya Undang-Undang No. 14  tentang guru dan dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi terhadap guru memiliki kewenangan (Pasal 42), yaitu:

  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
  2. Memberikan bantuan hukum kepada guru.
  3. Memeberikan perlindungan terhadap profesi guru.
  4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
  5. Memajukan pendidikan nasional.

Tanggung Jawab PGRI Sebagai Organisasi Profesi Terhadap Guru

Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru.

Pengurus Besar PGRI Salurkan Bantuan di masa Pandemi Covid-19

Hak-hak guru sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru adalah sebagai berikut :

  1. Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi yang dimaksud tersebut meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.
  2. Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. Guru juga ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulisyang ditetapkan guru, peraturan tingkat kesatuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
  4. Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  5. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan tidak adil, perlakuan diskriminatif, intimidasi. Guru juga berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketuntuan peraturan perundang-undangan.
  6. Guru juga berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja.
  7. Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
  8. Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.
  9. Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan ditingkat satuan pendidikan,kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.
  10. Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensi, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
  11. Guru yang diangkat Pemerintanh atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah juga ikut serta secara aktif dan konstruktif dalam membangun kesadaran guru untuk melaksanakan kewajiban keprofesional guru. Kewajiban guru sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Guru juga berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensinya secara berkelanjutan sejaln dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas atas dasar pertimbangan kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam proses pembelajaran, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etik, dan memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi terhadap Guru adalah berupaya terus menerus untuk melakukan reposisi guru.

PGRI Layak Jadi Organisasi Profesi

Presiden Joko Widodo memukul gong ketika membuka rapat kerja nasional (rakernas) lembaga pendidikan PGRI usai memberikan kuliah umum wawasan kebangsaan di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Jawa Tmur, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Presiden Joko Widodo memukul gong ketika membuka rapat kerja nasional (rakernas) lembaga pendidikan PGRI usai memberikan kuliah umum wawasan kebangsaan di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Jawa Tmur, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Sejak Kongres Guru Indonesia, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di Indonesia adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan telah mampu melakukan hal itu semua adalah PGRI. Sejarah telah membuktikan bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan PGRI selama ini telah menempatkan PGRI bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan yang terbesar di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia yang tersebar di 158 negara di Dunia.

2 komentar pada “PGRI Sebagai Organisasi Profesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *